[ad_1]
Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak
Soal:
Apa hukum mandi di hari Jum’at bagi lelaki yang sudah baligh?
Jawab:
Dalam hal ini ada dua pendapat di antara para ulama. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan hukumnya mustahab (dianjurkan). Dan pendapat yang kedua mengatakan hukumnya wajib dan ini pendapat yang kuat. Jadi, pendapat ulama yang mengatakan hukumnya wajib adalah pendapat yang kuat, yang hendaknya tidak menyelisihinya.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/54889
Bacaan lebih lanjut mengenai mandi jum’at silakan simak artikel Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunnah Nabi
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
[ad_2]
Source link : muslim.or.id
Alhamdulillah Allohumma Sholli ‘Ala Nabiyina Muhammad Wa Ahlihi Wa Ashhabihi Wa Ummatihi. Subhanallah wa bihamdihi ‘adada khalqihi wa ridha nafsihi wa zinata ‘arsyihi wa midada kalimatihi.
Leave a Reply