Hal Mubah (Boleh) dalam Thawaf | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah

[ad_1]

Berikut beberapa perkara yang masih dibolehkan ketika thawaf.

Pertama, berbicara yang mubah di saat butuh.

Ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa yang afdhol tidaklah berbicara. Dalil mereka hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

الطَّوَافُ مِنَ الصَّلاَةِ فَأَقِلُّوا فِيهِ الْكَلاَمَ

Thowaf adalah bagian dari shalat, maka persedikitlah berbicara.” (HR. Al Baihaqi 5/87, Shahih)

Dalam riwayat lain disebutkan,

الطَّوَافُ حَوْلَ البَيْتِ صَلاَةٌ ، إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُوْنَ فِيْهِ ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فَلاَ يَتَكَلَّمُ إِلاَّ بِخَيْرٍ

Thowaf sekeliling ka’bah adalah shalat. Namun ketika itu masih dibolehkan untuk berbicara. Barangsiapa yang berbicara maka berbicaralah yang baik-baik saja.” (Shahih At Targhib no. 1141, Shahih)

Kedua, menyalami orang yang tidak sibuk dengan dzikir.

Ketiga, berfatwa dan meminta fatwa. Dibolehkan pula mengajarkan orang yang bodoh, memerintahkan pada yang baik dan melarang dari yang mungkar.

Keempat, keluar dari thowaf karena ada kebutuhan mendesak.

Kelima, minum karena waktunya begitu singkat sehingga tidak menghalangi seseorang untuk bisa berturut-turut. Hal ini berbeda dengan makan.

Keenam, menggunakan sandal atau khuf selama keduanya suci.

[Disarikan dari: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Diterbitkan oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait, 29/140]

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id


[ad_2]
Source link : muslim.or.id
Alhamdulillah Allohumma Sholli ‘Ala Nabiyina Muhammad Wa Ahlihi Wa Ashhabihi Wa Ummatihi. Subhanallah wa bihamdihi ‘adada khalqihi wa ridha nafsihi wa zinata ‘arsyihi wa midada kalimatihi.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *